Berita Jepara
Buruh Jepara Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar Rp 300 Ribu
Buruh di Kabupaten Jepara, meminta penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mengalami kenaikan sebesar 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Buruh di Kabupaten Jepara, meminta penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 mengalami kenaikan pada tahun sebelumnya.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priam Budi mengatakan, secara keseluruhan tuntutan buruh nasional kenaikan 13 persen.
Tuntutan ini, kata dia, sudah melalui proses perhitungan yang matang.
Baca juga: UMK Blora Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kepala Dinperinaker: Naik Tapi Sedikit Sekali
Menurutnya, permintaan ini juga telah mempertimbangkan kondisi inflasi Agustus-September 2022 dan pertumbuhan ekonomi.
Yopy menerangkan, pada Agustus 2022, angka inflasi 5,03 persen.
Kemudian pada September 2022, angka inflasi 6, 40 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah pada triwulan pertama 2022 sebesar 5,66 persen.
"Jadi total ya itu kita hitung inflasi di Jateng Agustus-September ditambah pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama sebesar 13 persen," kata Yopy kepada Tribunmuria.com, Kamis (3/11/2022).
Dengan tuntutan kenaikan tersebut, maka ada kenaikan sekira Rp 200-300 ribu.
Sementara UMK 2022 di Jepara Rp 2.108.403.11.
Baca juga: Ihwal Penetapan UMK Jepara 2023, Dinkop-UKM Nakertrans Sebut Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Apabila tuntutan buruh kenaikan sebesar Rp 300 ribu dipenuhi, UMK 2023 di Jepara sekira Rp 2,4 juta.
Yopy menambahkan pihaknya akan menyampaikan tuntutan ini di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (4/11/2022) besok.
"Harapannya gubernur menerima kami dan bisa diahak berdiskusi dengan buruh," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Sejumlah-buruh-menggelar-aksi-di-Kabupaten-Jepara.jpg)