Berita Jateng

Puluhan Botol Miras Disita Polisi Dalam Razia Penyakit Masyarakat di Banyumas

Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan Personel Samapta Polresta Banyumas, dalam operasi penyakit masyarakat, Kamis (27/10/22).

TRIBUNMURIA/Permata Putra Sejati
Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk saat diamankan Personel Samapta Polresta Banyumas, dalam operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras, di warung-warung di Purwokerto dan Banyumas, Kamis (27/10/22). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan Personel Samapta Polresta Banyumas, dalam operasi penyakit masyarakat, Kamis (27/10/22).

Razia dipimpin Kanit Turjawali Samapta Polresta Banyumas, Iptu Trijanto.

Baca juga: Warung Prostitusi di Pasar Legi Jepara Ditutup, 1 Wanita Diduga WTS Ditangkap

Kasat Samapta Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengatakan razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat adanya tempat yang diduga menjual minuman keras.

"Kami telah melaksanakan razia penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di beberapa warung atau toko yang berada di wilayah Purwokerto dan Banyumas.

Dari razia tersebut kami mengamankan 72 botol minuman keras berbgai merk seperti Anggur merah, anggur kolesom, anggur putih, kawa-kawa, soju dan lain sebagainya," katanya kepada Tribunmuria.com.

Baca juga: Terima Aduan Karaoke dan Miras Ilegal di Jepara, Edy Supriyanta : Denda Rp 50 Juta

Kasat Samapta menyebut, puluhan botol miras beserta pemiliknya langsung diamankan ke kantor Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Menurutnya, razia miras dilakukan salah satunya mengantisipasi adanya tindak pidana akibat miras.

"Beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol," ungkap Kasat Samapta.

Selain itu, Kasat Samapta juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati informasi adanya tempat penjualan minuman keras di wilayah Banyumas agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. (jti)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved