Berita Kudus

Polemik Hotel Sato Kudus Terus Berlanjut, Hakim PTUN Semarang Lakukan Pemeriksaan di Lokasi

Majelis Hakim PTUN Semarang lalukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel, Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, terkait gugatan cabut IMB, Jumat (28/7/2022).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Hakim PTUN Semarang lakukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/10/2022). 

Padahal kan IMB sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN, kenapa disusul munculnya IMB baru padahal gedung sudah berdiri.

"Kenapa Pemda dalam melakukan pemeriksaan penelitian secara cermat melakukan asas kehati-hatian tidak dipakai, ada apa," kata dia.

Respon Pemkab Kudus

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bandungan (IMB) Hotel Sato Kudus.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTUN Semarang tersebut.

Hal ini disampaikan Sub Koordinator Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Kudus‎, Adi Susatyo.

Diketahui, dalam putusannya PTUN Semarang mengabulkan permohonan penggugat untuk menganulir Izin Mendiri‎kan Bangunan (IMB) Hotel Sato nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017, yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.

Ditegaskan Adi Susato, Pemkab Kudus masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Pihaknya masih memiliki batas waktu sampai 16 September 2022 untuk memastikan langkah hukum‎ selanjutnya.

"Sekarang kami masih pikir-pikir dalam mempelajari pertimbangan hukumnya‎ sampai 16 September," ujar dia, Selasa (6/9/2022).

Apalagi, kata dia, IMB kedua untuk Hotel Sato Kudus yang diterbitkan pada bulan Maret 2022 juga tengah dalam proses gugatan.

Pihaknya juga belum memberikan keterangan lebih rinci terkait ‎karena masih dalam proses sidang.

"IMB diterbitkan lagi yang baru karena sekarang ini bangunannya sudah tujuh lantai," ujarnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved