Berita Kudus
Polemik Hotel Sato Kudus Terus Berlanjut, Hakim PTUN Semarang Lakukan Pemeriksaan di Lokasi
Majelis Hakim PTUN Semarang lalukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel, Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, terkait gugatan cabut IMB, Jumat (28/7/2022).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/7/2022).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan gugatan atas legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai bermasalah.
Rombongan dari PTUN Semarang itu melakukan pemeriksaan atas bangunan hotel dan sejumlah bangunan yang ada di samping kiri dan belakang hotel.
Baca juga: IMB Sato Hotel Dianulir PTUN Semarang, Pemkab Kudus Masih Pikir-pikir untuk Banding
Baca juga: PTUN Semarang Batalkan IMB Hotel Sato Kudus
Pihak PTUN pun tidak memberikan komentar apa pun.
"Nanti sama humas atau ke kantor saja," ujar salah satu di antara rombongan PTUN Semarang.
Sementara dilansir dalam laman sipp.ptun-semarang.go.id, perkara ini masuk dalam register nomor perkara 57/G/2022/PTUN.SMG.
Penggugatnya adalah Benny Gunawan Ongkowidjojo.
Sementara tergugat yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus (DPMPTSP).
Isi gugatan dalam perkara ini yakni memgabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kemudian menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Kemudian, isi gugatan selanjutnya yakni mewajibkan tergugat mencabut objek sengketa yang diterbitkan Kepala DPMPTSP berupa keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno, mengatakan gugatan atas IMB The Sato Hotel ini merupakan yang kedua.
Pertama gugatan dilakukan atas IMB nomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang.
Ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022.
"IMB lama sudah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian muncul lagi IMB, yang jadi masalah kenapa gedung sudah dibangun baru dimohonkan IMB," ujar Budi.
Budi melanjutkan, kenapa dalam hal ini pemerintah kabupaten dalam hal ini DPMPTSP tidak cermat dan tidak teliti.
Padahal kan IMB sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN, kenapa disusul munculnya IMB baru padahal gedung sudah berdiri.
"Kenapa Pemda dalam melakukan pemeriksaan penelitian secara cermat melakukan asas kehati-hatian tidak dipakai, ada apa," kata dia.
Respon Pemkab Kudus
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bandungan (IMB) Hotel Sato Kudus.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTUN Semarang tersebut.
Hal ini disampaikan Sub Koordinator Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Kudus, Adi Susatyo.
Diketahui, dalam putusannya PTUN Semarang mengabulkan permohonan penggugat untuk menganulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017, yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.
Ditegaskan Adi Susato, Pemkab Kudus masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Pihaknya masih memiliki batas waktu sampai 16 September 2022 untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
"Sekarang kami masih pikir-pikir dalam mempelajari pertimbangan hukumnya sampai 16 September," ujar dia, Selasa (6/9/2022).
Apalagi, kata dia, IMB kedua untuk Hotel Sato Kudus yang diterbitkan pada bulan Maret 2022 juga tengah dalam proses gugatan.
Pihaknya juga belum memberikan keterangan lebih rinci terkait karena masih dalam proses sidang.
"IMB diterbitkan lagi yang baru karena sekarang ini bangunannya sudah tujuh lantai," ujarnya. (*)