Berita Jateng
Sempat Dicekik dan Kepala Ditenggelamkan di Air, Gadis Belia di Banyumas Lolos dari Rudapaksa
Gadis belia yang masih di bawah umur, KTM, berhasil lolos dari aksi rudapaksa, meski sempat dicekik dan kepalanya ditenggelamkan di air oleh pelaku.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Satreskrim Porlresta Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa A (kanan), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Desa langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya Unit PPA melakukan introgasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pelaku-percobaan-rudapaksa-kekerasan-seksual-cilongok.jpg)