Berita Kudus

Surati Kapolri, Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Polda Jateng Minta Keadilan

Mukhamad Rifai, korban penganiayaan oknum polisi yang bertugas di Polda Jateng menuntut keadilan karena proses hukumnya berjalan lama.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG / Rezanda Akbar D.
Mukhamad Rifai (topi), Eris Efendi (jas hitam) saat menunjukan bukti visum kepada awak media 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Mukhamad Rifai mengemis keadilan dan kepastian hukum usai dirinya menjadi korban penganiayaan seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Jateng.

Kejadian tersebut terjadi di Golantepus, Mejobo, Kudus pada tahun 2020 lalu tepatnya 29 Maret.

Eris Effendi, Selaku Kuasa Hukum Mukhamad Rifai menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut usai rekontruksi.

"Secara singkat bahwa terjadi permasalahan dugaan sebagaimana tersebut terkait penganiayaan dan pengeroyokan," jelasnya Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Beberkan Kronologi Perusakan Tugu PSHT, Kapolres Blora Akan Tindak Tegas Para Pelaku

Eris menjelaskan berawal dari kliennya yang melewati jalan lalu diberhentikan oleh oknum tersebut.

Disitu, lanjut Eris, dalam keterangan korban dan para saksi bahwa Muhammad Rifai dan ayahnya juga dipukul.

"Pelaku berinisial A yang bertugas di Polda Jateng," jelasnya.

Eris menjelaskan bahwa saat pihaknya melakukan pelaporan, pada pihak oknum juga membuat pelaporan pada bulan Maret 2020.

Kemudian, pelaporan tersebut sudah diproses, hanya saja milik Mukhamad Rifai baru diproses akhir-akhir ini.

"Perkara itu sebenarnya sudah dilaporkan oleh Mukhammad Rifai sejak bulan Juni 2020, memang jeda saat itu saya belum jadi PHnya. Setelah di tahun 2022, memberikan kuasanya kepada saya dan ini hasilnya salah satu petunjuk dari jaksa adalah rekonstruksi," jelasnya.

Penetapan tersangka sudah berjalan pada tahun 21 Juli 2021 lalu.

Mukhamad Rifai menerangkan awal permasalahan terjadi karena rencana penutupan jalan.

"Jalankan mau ditutup, saya berontak karena itu jalan desa. Kalau mau ditutup ya silakan ke Balai Desa karena itu kan jalan umum," jelasnya.

Dari situlah, terjadi bersitegang hingga menyebabkan pemukulan.

Rifai menambahkan bahwa dirinya dan ayahnya sempat ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved