Berita Kudus
Surati Kapolri, Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Polda Jateng Minta Keadilan
Mukhamad Rifai, korban penganiayaan oknum polisi yang bertugas di Polda Jateng menuntut keadilan karena proses hukumnya berjalan lama.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG / Rezanda Akbar D.
Mukhamad Rifai (topi), Eris Efendi (jas hitam) saat menunjukan bukti visum kepada awak media
"Saya tujuh bulan, bapak lima bulan," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Pemukulan Pramugara di Pesawat Turkish Airlines, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol
Usai Rifai ditahan, dia minta keadilan ke Polda juga membuat surat tembusan ke Kapolri.
Dia menambahkan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni oknum polisi A serta kakaknya yang juga berinisial A.
Sebagai barang bukti, terdapat saksi serta hasil visum luka bekas pengeroyokan.
Sementara itu, Kapolsek Mejobo, AKP Cipto mengatakan bahwa kasus perkelahian tersebut ditangani langsung oleh Polda Jateng.
"Kasus perkelahian yang tangani Polda," balasnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Rad)
Rekomendasi untuk Anda