Berita Jepara

'Orang Sakit' Jadi Penyumbang PAD Terbesar Pemkab Jepara, Junarso : Pajak Masih Kalah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara dinilai masih minim, sehingga perlu regulasi pajak dan retribusi indekos untuk mendongkraknya.

TRIBUNMURIA/YUNAN SETIAWAN
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara dinilai masih minim. Saat ini Pemkab Jepara sedang mematangkan regulasi pajak dan retribusi indekos untuk menaikkan PAD. 

Kendati demikian, ia mencatat realisasi PAD Kabupaten Jepara mengalami progres atau kemajuan sangat baik. Dimulai pada 2000-an hanya mencapai 10 persen dari total pendapatan yang diterima.

Baca juga: ODGJ Ngamuk Serang Petugas Sensus, Lalu Kabur Loncat Ke Sungai

Kemudian pada 2017 sampai 2019 naik sebesar 16 persen. Lalu, pada tahun 2020 naik lagi menjadi 18 persen.

“Selanjutnya di tahun 2021 sempat terkoreksi 17,1 persen karena adanya pandemi. Sedangkan di tahun ini target 18 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Jepara telah menyiapkan formula khusus untuk mencapai target berikutnya. Dalam rencana pembangunan daerah tahun 2023 – 2026, ada empat komponen dasar yang bakal dilakukan perbaikan, yakni sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi, dan regulasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved