Rabu, 15 April 2026

Berita Jateng

PGOT di Jalanan Semarang Sering Dirazia, Banyak Pengemis Berkeliaran di Kawasan Permukiman

Warga Semarang resah, seminggu belakangan ini marak para pengemis dan pengamen yang beroperasi di kawasan permukiman, seiring razia penegakan Perda.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Para pemulung dan orang terlantar menunggu donatur memberikan nasi bungkus atau uang di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan, Kota Semarang, kemarin. Sembarangan membagi-bagikan barang, uang atau makanan di jalan umum Kota Semarang bisa didenda Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Perda 5/2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Pegenmis dan Gelandangan. 

Warga Perumahan Sekar Gading Gunungpati, Yuda mengatakan, kawasan perumahan yang ditempatinya bebas dari pengemis dan pengamen.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran adanya pihak keamanan perumahan.

"Semisal ada pun saya pribadi tidak akan memberi karena jadi kebiasaan," katanya.

Terpisah, Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, menjelaskan, persoalan PGOT masuk ke kawasan perumahan dapat disiasati dengan penegakan aturan di tingkat RT, RW dan Kelurahan.

Hal itu dapat dilakukan dimulai dari tegasnya para penanggung jawab keamanan wilayah yakni trantib, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. 

Mereka seharusnya dapat saling berkoordinasi melakukan pencegahan PGOT masuk sampai ke dalam kampung.

"Kalau mau bikin aturan itu dasarnya apa? Ya tentu perda nomor 5 tahun 2014," katanya.

Menurutnya, aturan itu logis dilakukan oleh organisasi terkecil dari RT, RW dan kelurahan.

Sebab, biasanya tingkat RT RW juga memiliki aturan baik tertulis maupun tidak tertulis semisal setiap tamu menginap wajib lapor.

"Jadi kami harap aturan itu dapat diaplikasikan di tingkat RT, dibahas dulu dalam rapat terkait penanganan PGOT yang masuk ke wilayah mereka," katanya.

Aturan yang dibuat dapat dimulai dengan  membikin papan larangan setiap PGOT masuk ke wilayah mereka.

Selain itu, dapat pula disepakati bersama terkait larangan setiap warga memberi apapun terhadap PGOT.

"Kalau semuanya bersepakat tidak memberi para PGOT dipastikan mereka tidak akan kembali ke situ," ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Semarang serius dalam penanganan PGOT, seperti yang dilakukan dalam waktu dekat ini yakni Sekda telah mengeluarkan surat perintah kepada kepala pasar.

Surat perintah itu  yang mana setiap pasar harus memasang MMT berisi larangan pengemis dan gelandangan masuk ke kawasan pasar.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved