Berita Jateng
Bawaslu Kabupaten Semarang Perpanjang Pendaftaran Panwascam Mulai Hari Ini
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dari jumlah pendaftar tersebut, terdapat delapan orang yang mengadu ke Bawaslu Kabupaten Semarang lantaran keberatan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) atau masuk dalam keanggotaan partai politik.
Para pengadu tersebut merasa tidak pernah menjadi ataupun mendaftar partai politik tertentu.
“Untuk mendaftar sebagai Panwascam, terdapat syarat tidak boleh menjadi anggota partai.
Kalaupun pernah menjadi anggota partai, harus sudah keluar atau tidak lagi jadi anggota minimal lima tahun," jelasnya.
M Talkhis mengatakan, Bawaslu Kabupaten Semarang akan melakukan verifikasi dan pengecekan data untuk nantinya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.
“Setelah kami verifikasi, kami minta (pengadu) menyampaikan surat penyataan bukan anggota partai politik.
Nanti kami akan sampaikan ke KPU guna saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang dan berjenjang sampai KPU RI.
Dari KPU RI juga akan berkoordinasi dengan partai politik pusat yang bersangkutan hingga diteruskan ke partai politik daerah atau cabang,” terangnya.
Menurut Talkhis, yang berwenang menghapus nama keanggotaan itu adalah partai politiknya sendiri.
Sehingga, baik Bawaslu Kabupaten Semarang ataupun KPU Kabupaten Semarang tidak bisa mencoret maupun menghapus nama-nama tersebut dari keanggotaan partainya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pendaftaran-panwascam-bawaslu-blora.jpg)