Berita Jateng

Bawaslu Kabupaten Semarang Perpanjang Pendaftaran Panwascam Mulai Hari Ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Dok Bawaslu Blora
ILUSTRASI: Bawaslu siapkan sekretariat penerimaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). 

TRIBUNMURIA.COM, KABUPATEN SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bagi enam kecamatan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah mulai Minggu (2/10/2022) hari ini.

Enam kecamatan tersebut dibuka kembali pendaftarannya lantaran masih belum memenuhi kuota pendaftar perempuan minimal 30 persen.

Berdasarkan penuturan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis, enam kecamatan tersebut yaitu Banyubiru, Bandungan, Bancak,  Pringapus, Sumowono,  dan Kaliwungu.

“Kami sebenarnya sudah selesai rekrutmen untuk yang reguler, tapi masih ada enam kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar perempuan.

Dalam hal ini, keberpihakan Bawaslu secara kelembagaan untuk menjaga dan mengajak partisipasi perempuan dalam melakukan pengawasan pada Pemilu serentak 2024 mendatang,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, hari ini.

M Talkhis menyebutkan bahwa pendaftaran dibuka sampai 8 Oktober 2022 mendatang.

Pendaftaran dibuka sejak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

“Bisa lewat email, pos, ataupun datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang,” imbuhnya.

M Talkhis menerangkan, pihaknya akan memilih tiga orang per kecamatan sebagai anggota panwascam.

Orang-orang yang terpilih rencananya akan dilantik pada 28 Oktober 2022 untuk bertugas selama satu tahun lebih sampai Pemilu serentak 2024.

Sejak dilantik sudah bisa bertugas menjadi panwascam di tingkat kecamatan.

Tugasnya berakhir pada dua bulan setelah pemungutan suara, berarti sekitar Mei 2024,” katanya.

Untuk jumlah pendaftar sendiri hingga saat ini, M Talkhis mengatakan terdapat peningkatan dibanding tahun 2019 lalu.

“Yang sebelumnya sebanyak 225 pendaftar, saat ini ada 359 orang.

Kenaikannya sekitar 63 persen," ujarnya.

Dari jumlah pendaftar tersebut, terdapat delapan orang yang mengadu ke Bawaslu Kabupaten Semarang lantaran keberatan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) atau masuk dalam keanggotaan partai politik.

Para pengadu tersebut merasa tidak pernah menjadi ataupun mendaftar partai politik tertentu.

“Untuk mendaftar sebagai Panwascam, terdapat syarat tidak boleh menjadi anggota partai. 

Kalaupun pernah menjadi anggota partai, harus sudah keluar atau tidak lagi jadi anggota minimal lima tahun," jelasnya.

M Talkhis mengatakan, Bawaslu Kabupaten Semarang akan melakukan verifikasi dan pengecekan data untuk nantinya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.

“Setelah kami verifikasi, kami minta (pengadu) menyampaikan surat penyataan bukan anggota partai politik.

Nanti kami akan sampaikan ke KPU guna saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang dan berjenjang sampai KPU RI.

Dari KPU RI juga akan berkoordinasi dengan partai politik pusat yang bersangkutan hingga diteruskan ke partai politik daerah atau cabang,” terangnya.

Menurut Talkhis, yang berwenang menghapus nama keanggotaan itu adalah partai politiknya sendiri.

Sehingga, baik Bawaslu Kabupaten Semarang ataupun KPU Kabupaten Semarang tidak bisa mencoret maupun menghapus nama-nama tersebut dari keanggotaan partainya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved