Pegawai Bapenda Semarang Hilang
Tiga Saksi Kasus Pembunuhan Iwan Budi Minta Perlindungan LPSK, Khawatir Keselamatan Terancam
Khawatir keselamatan terancam, 3 orang saksi pembunuhan Iwan Budi, pegawai Bapenda Kota Semarang, ajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Tiga orang saksi pembunuhan terhadap Iwan Budi, pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mengajukan permohonan perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Iwan Budi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bapenda Semarang, saksi kasus dugaan korupsi, yang dibunuh dan jasadnya dibakar di kawasan Jalan Marina Raya, Semarang, pada Kamis (8/9/2022) lalu.
Saat ditemukan, jasad Iwan Budi hangus terbakar, tanpa kepala dan sejumlah anggota badan lainnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menuturkan ada tiga orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Edwin menyebut, saat ini LPSK masih melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
Di sisi lain, LPSK juga sedang mendalami berbagai informasi terkait pembunuhan Iwan Budi.
"Kami sudah mendapatkan keterangan dari tujuh orang saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Polrestabes Semarang," ujarnya meninjau langsung lokasi ditemukannya Iwan Budi di kawasan Marina Kamis (29/9/2022).
Untuk mendalami informasi seputar kasus pembunuhan Iwan Budi, kata Edwin, LPSK juga mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP), penemuan mayat PNS Bapenda Semarang tersebut.
LPSK juga mendapat penjelasan dari Polrestabes Semarang mengenai proses penyidikan dan perkembangannya.
"Tentu hasil yang kami peroleh dari pendalaman ini akan kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk ditentukan permohonan ini diterima atau tidak," tuturnya.
Wajar saksi khawatir dan takut
Dikatakannya hingga saat ini belum satu pun pelaku terindentifikasi maupun tertangkap.
Lantaran belum ada titik terang ini, sambung Partogi, kemungkinan membuat saksi pembunuhan Iwan Budi khawatir akan keselamatan mereka.
"Hal ini yang mendorong saksi mengajukan permohonan kepada LPSK," ujarnya.
Ketakuran dan kekhawatiran para saksi, kata Partogi dirasa wajar.