Berita Jateng

Ingin Buat Paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang? Berikut Tata Cara dan Persyaratan

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang, khususnya di wilayah Karesidenan Pekalongan, bisa datang langsung

Penulis: Nada Zeitalini Arani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/INDRA DWI PURNOMO
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Ketua Dekranasda Kabupaten Pekalongan, Mochtarudin Ashraf Abu, saat mencoba makanan di Ratu Bali Coffee BUMDes Kulu Raya, Selasa (20/9/2022).. 

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, lihat di bagian beranda ada tulisan informasi paspor, pemohon bisa langsung klik dan mendapat faktur dalam bentuk PDF.

"Biaya pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu, dan pembayaran bisa lewat teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau mini market. Sedangkan untuk hari ini, warga yang datang langsung ke kantor mengurus pembuatan paspor sebanyak 85 orang," jelasnya.

Baca juga: Buruh Tolak Keras Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 11,6 Persen pada 2023: Menyengsarakan!

Baca juga: BLT BBM Tahap 3 dan 4 Mulai Disalurkan di Semarang, Ada 13.353 Penerima Manfaat

Berikut persyaratan pembuatan paspor WNI tahun 2022:

-Pemohon wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri asli

-Setelah itu membawa kartu keluarga (KK) asli

-Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau bisa juga surat babtis asli

-Surat penetapan ganti nama dari pengadilan bagi yang pernah ganti nama

Tambahan informasi:

-Masa berlaku paspor selama lima tahun. Jika ingin perpanjang paspor maka cukup melampirkan paspor lama dan KTP

-Biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu

-Proses pembuatan paspor selesai paling tidak tiga hari setelah pembayaran. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved