Berita Jateng
Ingin Buat Paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang? Berikut Tata Cara dan Persyaratan
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang, khususnya di wilayah Karesidenan Pekalongan, bisa datang langsung
Penulis: Nada Zeitalini Arani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang, khususnya di wilayah Karesidenan Pekalongan, bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, atau bisa juga ke Unit Kerja Keimigrasian (UKK).
Bahkan pengajuan atau pendaftaran pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di gandroid) dan Appstore (iOS).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Selasa (20/9/2022).
Meskipun pengajuan bisa melalui online, tapi untuk proses verifikasi, wawancara dengan petugas, dan pengambilan sidik jari dilaksanakan langsung di Kantor Imigrasi setempat.
Dikatakan, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa berkas syarat membuat paspor.
Baca juga: Over Fishing Bisa Jadi Bencana di Pantura, Ganjar Minta Forum PT Perikanan untuk Peduli
Baca juga: Bupati Fadia Puji Ratu Bali Coffee, Milik Bumdes yang Bisa Ditiru Desa yang Lain
Berkas inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk verifikasi data dan wawancara petugas.
"Khusus di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang, paling banyak pengajuan paspor untuk Umroh. Selain itu karena banyak yang profesi nya sebagai anak buah kapal (ABK) maka banyak juga yang membuat paspor. Kemudian ada juga tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama wilayah Brebes dan Tegal," ungkap Arvin Gumilang, pada Tribunjateng.com, Selasa (20/9/2022).
Sementara untuk layanan pembuatan paspor secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang buka mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Sedangkan untuk membuat paspor online, menurut Arvin harus melewati beberapa tahap.
Pertama yang harus dilakukan yaitu mengambil antrean secara online melalui aplikasi M-paspor atau via laman antrian.imigrasi.go.id
Pengambilan nomor antren karena pemohon harus tetap verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari secara langsung.
Jika sudah mendownload aplikasi M-paspor, bisa langsung klik daftar akun, kemudian mengisi data diri dan klik daftar.
Setelahnya pemohon akan menerima kode OTP melalui email. Masukkan kode OTP dan verifikasi akun.
Selanjutnya klik pengajuan permohonan, isi kuisioner dengan benar, unggah foto berkas yang diinginkan, jika sudah selesai klik lanjutkan.
Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses.
Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, lihat di bagian beranda ada tulisan informasi paspor, pemohon bisa langsung klik dan mendapat faktur dalam bentuk PDF.
"Biaya pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu, dan pembayaran bisa lewat teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau mini market. Sedangkan untuk hari ini, warga yang datang langsung ke kantor mengurus pembuatan paspor sebanyak 85 orang," jelasnya.
Baca juga: Buruh Tolak Keras Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 11,6 Persen pada 2023: Menyengsarakan!
Baca juga: BLT BBM Tahap 3 dan 4 Mulai Disalurkan di Semarang, Ada 13.353 Penerima Manfaat
Berikut persyaratan pembuatan paspor WNI tahun 2022:
-Pemohon wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri asli
-Setelah itu membawa kartu keluarga (KK) asli
-Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau bisa juga surat babtis asli
-Surat penetapan ganti nama dari pengadilan bagi yang pernah ganti nama
Tambahan informasi:
-Masa berlaku paspor selama lima tahun. Jika ingin perpanjang paspor maka cukup melampirkan paspor lama dan KTP
-Biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu
-Proses pembuatan paspor selesai paling tidak tiga hari setelah pembayaran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/209-1-2-Fadia-Arafiq.jpg)