Berita Jateng

Buruh Tolak Keras Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 11,6 Persen pada 2023: Menyengsarakan!

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) menolak keras rencana pemerintah naikkan cukai rokok sebesar 11,6 persen pada 2023

Penulis: Faisal Affan | Editor: Yayan Isro Roziki
kontan.co.id
Ilustrasi cukai rokok - Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM) Jateng menolak keras rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 11,6 persen pada 2023. Kenaikan cukai rokok sebesar itu hanya akan menyengsarakan buruh rokok. 

  • Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM) Jateng menolak rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 11,6 persen pada 2023.
  • Kenaikan cukai rokok pada 2023 dinilai akan membuat kelangsungan industri hasil tembakau terancam.
  • Hal itu, secara langsung akan berimbas pada ketidakpastian nasib para pekerja di sektor industri hasil tembakau atau rokok.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pada tahun 2023 pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 11,6 persen.

Kenaikan itu untuk mencapai target cukai rokok sebesar Rp 245,45 triliun.

Namun rencana kenaikan cukai rokok itu ditentang oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM) Jawa Tengah.

Ketua FSP RTMM Jateng, Edy Riyanto, mengatakan kenaikan cukai rokok akan membuat pekerja rokok semakin sengsara. Adapun saat ini pekerja rokok hidupnya semakin berat akibat kenaikan BBM.

"Jika cukai rokok dinaikkan, maka kelangsungan industri hasil tembakau semakin tidak terjamin."

"Kenaikan cukai rokok membuat para pekerja berada di posisi ketidakpastian dan menyengsarakan," terangnya, Selasa (20/9/2022).

Edy menilai rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tidak bijak. Padahal, para pekerja rokok belum lama mengalami dampak dari pandemi covid-19.

"Industri ini sudah tertekan akibat pandemi. Produsen rokok dianggap sebagai sapi perah pemerintah, yang harus terus berkontribusi bagi negara melalui cukai dan pajak."

"Kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja rokok cenderung diabaikan," beber Edy.

Naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok akan memicu rendahnya daya beli masyarakat.

Di tengah kenaikan harga berbagai komoditas, kenakan cukai rokok akan semakin menambah beban industri rokok.

"Tak hanya kenaikan cukai rokok saja yang menghantui kami, tapi revisi PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga sangat memengaruhinya," jelasnya.

Menurut Edy, revisi PP no 109 Tahun 2012 akan membuat pemerintah daerah mengeluarkan Perda untuk memperluas tempat larangan merokok.

Alhasil, penjualan rokok di masyarakat akan semakin merosot yang berdampak pada industri.

"Kalau peminat rokok berkurang, tentu akan ada banyak pekerja yang dirumahkan. Itu yang tidak kami harapkan."

"Kami menuntut pemerintah menunda kenaikan cukai rokok dan revisi PP no 109 Tahun 2012," tutupnya.(afn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved