Berita Jepara
Bawaslu Jepara Temukan Data Tidak Valid dari 2 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Apa Saja?
Bawalu Jepara menemukan data dua parpol calon peserta Pemilu 2024 tidak valid. Dua parpol tersebut adalah Partai Suara Rakyat dan Partai Republik
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Jumlah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Jepara bertambah.
Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Ada tambahan yang diturunkan KPU RI ke Jepara melalui Sipol."
"Semula 20 paprol. Kini menjadi 21 parpol,” kata Muhammadun, kepada tribunmuria.com, Senin, 22 Agustus 2022.
Muhammadun mengatakan satu partai baru yang terindenfikasi di Jepara, yakni Parta Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Pihaknya telah memverifikasi 33.014 nama anggota parpol peserta Pemilu 2024.
Tahapan ini sudah berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022
Ada syarat yang harus dipenuhi parpol.
Satu di antaranya memiliki minimal 1.000 anggota parpol.
Setelah parpol bisa memenuhi syarat itu, pihaknya memproses verifikasi administrasi.
Berikut 21 parpol calon peserta Pemilu 2024 di Jepara:
- Parsindo
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Ummat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Golkar
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Buruh
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Amanat Nasional (PAN). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Bawaslu-Jepara-menyerahkan-saran-perbaikan.jpg)