Berita Video
Video Banyak Pelaku Rudapaksa Bocah Pati Hingga Hamil Ditangkap di Atas Kapal
Banyak atau Puji Handoyo, tersangka pencabulan terhadap bocah SMP di Pati hingga korban hamil 4 bulan ditangkap polisi. Banyak ditangkap di laut NTT
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Hesty Imaniar
Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.
"Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi," ucap Christian Tobing.
Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.
Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi, suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah Puji Handoyo alias Banyak.
Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.
"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian Tobing.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.
Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap dia.
Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis.
Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian. (mzk)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :