Berita Video
Video Banyak Pelaku Rudapaksa Bocah Pati Hingga Hamil Ditangkap di Atas Kapal
Banyak atau Puji Handoyo, tersangka pencabulan terhadap bocah SMP di Pati hingga korban hamil 4 bulan ditangkap polisi. Banyak ditangkap di laut NTT
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Hesty Imaniar
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Berikut ini video Banyak pelaku rudapaksa bocah Pati hingga hamil ditangkap di atas kapal.
Puji Handoyo alias Banyak, tersangka kasus pencabulan yang merudapaksa bocah bawah umur di Pati hingga korban hamil 4 bulan, akhirnya ditangkap.
Polisi menangkap Banyak di atas sebuah kapal, di laut Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tepatnya di atas kapal yang sedang berlabuh di wilayah perairan Laut Alor, NTT.
Diketahui, Banyak berulangkali melakukan rudapaksa terhadap NIM (15), siswi SMP di Pati, hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.
Banyak ditangkap polisi pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan dalam kondisi kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin 15 Agustus 2022 sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orangtuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orangtuanya pergi bekerja," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.
Selanjutnya, korban dan tersangka Puji Handoyo alias Banyak bertukar nomor Hp dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu.
"Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan," jelas Christian Tobing.
Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni.