Kriminal dan Hukum

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Mutilasi di Ungaran, Kapolres: Ditangkap di Tegal

kurang dari 24 jam Polisi Tangkap Pelaku Kasus Mutilasi di Sekitar toko bangunan Al Aqsho Kapolres Semarang: Ditangkap di Tegal kasus mutilasi ungaran

www.govtech.com
Ilustrasi tersangka dalam penjara - Saterskrim Polres Semarang menangkap pelaku kasus mutilasi, yang potongan mayat korban dibuang di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (24/7/2022) kemarin. Kapolres Semarang menyebut, pelaku ditangkap di Tegal, tak sampai 24 jam dari penemuan potongan tubuh korban. 

Gadis Kudus dilaporkan hilang

Terpisah, seorang gadis cantik Kudus, asal Dukuh Karangrowo, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus dikabarkan hilang.

Gadis bernama Fera Agustin itu meninggalkan rumah sejak Selasa 19 Juli 2022.

Kabar kehilangan gadis tersebut telah dilaporkan ke Polres Kudus.

Kepolisian juga telah menerbitkan surat keterangan orang hilang pada Minggu 24 Juli 2022.

Dari keterangan surat tersebut Fera pamit meninggalkan rumah mau ke Yogyakarta bersama seorang laki-laki bernama Rifqi Hanif Majid.

Keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nopol K 4402 WR.

Menurut orangtua Fera, Sulastri, dia tidak mengenal pria yang mengajak pergi putrinya.

"Saya tidak kenal, soalnya tidak pernah ketemu dengan saya," kata Sulastri memalui pesan WhatsApp.

Kepergian Fera ke Yogyakarta, katanya, untuk mengunjungi kakek dari Rifqi Hanif Majid.

"Itu yang di Yogyakarta kakeknya yang laki-laki. Tidak punya nomornya."

"Tidak bisa menghubungi warga sana," kata dia.

Fera sendiri, katanya, kini bekerja di perusahaan swasta yang ada di Kudus.

Dia sudah meminta tolong kepada teman-teman Fera, katanya beberapa temannya tidak bisa menghubungi putrinya.

"HP-nya (Fera) tidak aktif. Temannya juga ikut mencari," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved