Kriminal dan Hukum

Janda di Kudus Diduga Korban Mafia Tanah, Sertipikat Berubah Nama, Diguat Rp1 Miliar Oleh PPAT

Janda tua di kudus korban mafia tanah, sertipikat tanahnya tiba-tiba berubah nama, tak hanya itu janda tua itu digugat notaris/ppat Rp1 miliar

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Tibun Jambi
Ilustrasi sertipikat tanah - Janda tua di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, diduga menjadi korban mafia tanah. Sertipikat miliknya berubah nama tanpa proses yang menurutnya sah. Selain itu, janda tua bernama Solikah itu digugat Rp1 miliar oleh PPAT. 

"Namun mereka juga tidak mendapat bagian apa-apa dari tanah tersebut,"paparnya.

Oleh karena itu, kata Teguh, kliennya berusaha mencari keadilan dengan menggugat dengan pihak tergugat salah satunya adalah notaris Dilla Fadhila Halimi.

Hal tersebut kata Teguh, karena pihak notaris merupakan pintu awal dari proses peralihan hak tanah semestinya selektif dalam memproses pengajuan yang masuk.

Apalagi, kata Teguh, kliennya yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak pernah merasa tanda tangan dalam penghibahan tanah tersebut.

Namun dalam akta hibah yang ada, tanda tangan Solikah ternyata tertera.

"Artinya ini ada tanda tangan yang dipalsukan,"ujarnya.

Teguh mengatakan, perjuangan kliennya untuk menggugat ini juga sejalan dengan semangat Kementerian ATR BPN untuk memberantas mafia tanah.

"Apalagi, beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat BPN sudah menjadi tersangka atas dugaan mafia tanah semacam ini," katanya. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved