Kriminal dan Hukum
Janda di Kudus Diduga Korban Mafia Tanah, Sertipikat Berubah Nama, Diguat Rp1 Miliar Oleh PPAT
Janda tua di kudus korban mafia tanah, sertipikat tanahnya tiba-tiba berubah nama, tak hanya itu janda tua itu digugat notaris/ppat Rp1 miliar
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Seorang janda tua, Solikah (50) asal Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, diduga menjadi korban mafia tanah.
Betapa tidak, sertipikat tanah miliknya tiba-tiba berubah nama tanpa proses yang sah.
Tak hanya itu, janda tua itu digugat Rp1 miliar oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris yang turut dalam proses perubahan nama sertipikat Solkah.
Kuasa hukum Solikah, Teguh Santoso mengatakan kliennya awalnya berusaha memperjuangkan hak dengan mengajukan gugatan ke PN Kudus dengan register perkara No 14/Pdt.G/2022/PN Kds pada 28 Maret 2022 silam.
Hal ini karena sertifikat yang semula atas nama kliennya, Solikah dan almarhum mantan suaminya tiba-tiba berubah menjadi milik orang lain.
Namun, dalam proses persidangan, beberapa pihak tergugat di antaranya Notaris/PPAT yang mengurus peralihan nama sertifikat tersebut balik menggugat dalam perkara sama (rekonvensi).
"Padahal klien saya hanya berusaha memperjuangkan haknya yang hilang,"ujar Teguh, dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022) malam.
Lebih lanjut, Teguh kemudian menceritakan proses peralihan sertifikat tersebut terjadi pada tahun 2019 atas sebidang tanah di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Sertifikat tersebut atas nama Solikah beserta Sumardi (almarhum) yang notabene mantan suaminya.
"Sertifikat tersebut hasil pembelian tanah di tahun 1998 dan atas nama keduanya."
"Jadi, sertifikat tanah ini harusnya merupakan harta bersama antara Solikah dan Sumardi,"ujar Teguh.
Hanya saja, pada 2019 silam, Solikah dan Sumardi bercerai.
Sumardi kemudian menikah lagi dengan perempuan lain yang sebenarnya sudah sejak lama menjadi isteri sirinya.
Sebelum meninggal, Sumardi juga telah menghibahkan sertifkat tanah tersebut kepada dua orang anak isteri barunya tanpa sepengetahuan Solikah.
"Selain atas nama berdua, klien saya juga memiliki tiga anak dengan Sumardi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-sertipikat-tanah.jpg)