Oknum Dokter Digrebek

Nasib Dokter RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen

Nasib Dokter Spesialis Bius RSUD Kartini Jepara, Digrebek di Hotel, Dilaporkan Polisi, Kini Diadukan ke Manajemen

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Ilustrasi RSUD RA Kartini Jepara - MA, dokter spesialis anestesi (bius) RSUD Kartini Jepara dilaporkan ke manajemen rumah sakit, setelah yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dokter spesialis bius itu diduga telah berzina dan selingkuh dengan seorang istri seseorang, di hotel yang ada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Nasib dokter spesialis anestesi (bius) di RSUD Kartini Jepara. Setelah digrebek di hotel yang ada di Kaliwungu Kudus, dokter berinisial MA tersebut diadukan ke polisi.

Kini, dokter spesialis bius tersebut diadukan ke manajemen RSUD Kartini Jepara.

Aduan ini dilayangkan kuasa hukum DA, Slamet Riyadi. DA adalah suami dari PA, perempuan yang diduga selingkuhan MA. 

Baca juga: Dokter Spesialis RSUD Kartini Jepara Digrebek Suami Selingkuhan di Hotel Kaliwungu Kudus

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi, Kasus Dugaan Perzinahan Dokter Spesialis Bius RSUD Kartini Jepara

Baca juga: Pencuri di Kudus Gasak Rokok Senilai Rp26 Juta dan Hilangkan Jejak dalam Rekaman CCTV, Kok Bisa?

Baca juga: IDI & Asosiasi Dokter Medis Sedunia Gelar Simposium Standarisasi Etik Kedokteran Internasional

Slamet mengatakan, aduan yang dilayangkan ke manajemen RSUD Kartini Jepara ini berkait dengan kasus penggrebekan terhadap MA dan PA yang diduga sedang selingkuh di sebuah kamar hotel di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Slamet menuturkan, AM dan PA telah melakukan perselingkuhan di hotel tersebut sejak Selasa (5/7/2022) hingga Rabu (6/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian kliennya dan pihak kepolisian menggrebek mereka berdua.

Pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kaliwungu dengan Nomor: LP/B/4/VII/2022/SPKT/POLSEK KALIWUNGU/POLRES KUDUS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 7 Juli 2022.

Berkaitan aduan ke RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara, Slamet menjelaskan apa yang dilakukan AM berdampak buruk pada rumah sakit tersebut. 

Pasalnya, kata dia, AM bekerja di RSUD RA Kartini sebagai dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, kejadian ini secara khusus telah mencoreng nama RSUD RA Kartini dan secara umum Kabupaten Jepara.

“Dengan adanya perselingkuhan ini tentu menghancurkan keharmonisan rumah tangga klien kami, dan menjadi catatan khusus seperti betapa buruk perilaku karyawan dan mantan karyawan RSUD RA Kartini  Jepara,” kata Slamet, Selasa (12/7/2022).

Menurut Slamet apa yang dilakukan AM yang juga dokter spesialis anestasi itu merupakan kejahatan dan kesalatan fatal.

Perselingkuhan itu telah membuat hubungan rumah tangga antara PA dan DA retak. Untuk itu, dia meminta AM mendapat sanksi berat.

“Jika perlu dipecat secara tidak hormat atau diberikan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, mengingat perbuatan selingkuh yang dilakukannya adalah perbuatan tercela,” imbuhnya.

Selain itu, Slamet juga meminta manajemen RSUD RA Kartini untuk membuat langkah pencegahan kepada karyawan agar tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana dan melanggar asusila.

Polisi periska tiga saksi

Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu mengaku telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kini, Polsek Kaliwungu sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dokter yang terjadi pada sebuah hotel di Lingkar Barat, Kabupaten Kudus.

"Sudah kami periksa tiga orang saksi," kata Kapolsek Kaliwungu, AKP Asnawi, saat dihubungi TribunMuria.com, Senin (11/7/2022) malam.

Proses penanganan kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan itu saat ini sedang dalam penyelidikan, dan masih berjalan proses hukumnya.

"Ya benar proses hukumnya masih berjalan," jelas dia.

Diketahui, sebelumnya seorang oknum dokter spesialis anestesi berinisial AM (44) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu.

Oknum dokter tersebut, dilaporkan ke polisi setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar bersama perempuan bersuami berinisial PR (36) pada hari Selasa (5/7/2022) malam. 

Pelapor diketahui seorang pengusaha properti bernisial DSM warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kuasa Hukum pelapor, Slamet Riyadi mengatakan, dokter anastesi yang bertugas di RSUD tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kaliwungu pada Kamis (7/7/2022). 

Dokter tersebut, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri sah pelapor.

"Dokter yang sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat perselingkuhan dengan istri klien kami berinisial PR," katanya.

Menurutnya, dokter yang melakukan perselingkuhan itu, telah melanggar hukum, melanggar kesusilaan, melanggar sumpah kode etik dokter, melanggar norma agama dan  norma sosial di masyarakat. 

Menurutnya, kasus perselingkuhan yang dilakukan dokter dengan istri pelapor tersebut sudah memiliki bukti yang cukup. 

Kedua belah pihak, sambung dia, sudah sama-sama mengakui melakukan perselingkuhan di hotel tersebut. 

"Besar harapan kami kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami serahkan ke penyidik," ucapnya.

Tanggapan RSUD Kartini Jepara

Terpisah, Humas RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara, Agus Carda, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus yang menimpa AM.

Sehingga dengan demikian, kata dia, pihaknya belum bisa mengonfirmasi apakah dokter tersebut bertugas di RSUD RA Kartini atau bukan.

"Kami masih menunggu apakah yang dimaksud dokter spesialis itu memang memang di RSUD RA Kartini atau bukan. Untuk kepastian kami masih menunggu informasi resmi," katanya.

Menurutnya, permasalahan ini ranahnya delik aduan.

Pihaknya masih menunggu laporan dari pihak kepolisian atau yang bersangkutan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan telah menerima informasi seorang dokter asal Kabupaten Jepara yang dilaporkan polisi. 

Dia membenarkan bahwa dokter AM memang bertugas di RSUD RA Kartini.

"Betul. Tapi masih proses RSUD RA Kartini minta bantuan kepolisian untuk menelusuri."

"Informasinya dari Plt Dir rumah sakit umum begitu," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved