Penangkapan MSAT

321 Santri & Simpatisan Gus MSAT Ikut Ditangkap Polisi, 5 Orang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

320 Santri & Simpatisan Gus MSAT Ikut Ditangkap Polisi, 5 Orang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara pendukung gus msat ditangkap polisi gus msat

kompas.com
Personel polisi memblokade jalan keluar masuk Ponpes Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dalam upaya penangkapan paksa Gus MSAT, anak kiai Jombang, tersangka pancabulan, Kamis (7/7/2022). Dalam perkara ini, polisi mengamanan ratusan santri dan simpatisan Gus MSAT, yang mengadang personel polisi yang hendak masuk area pondok. Dari 321 santri dan simpatisan yang ditangkap, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. 

TRIBUNMURIA.COM, SURABAYA - 5 orang santri dan simpatisan Gus Muchammad Subchi Azal Tsani (MSAT) --anak kiai Jombang, KH Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyah-- terancam hukuman lima tahun penjara.

Kelima santri dan simpatisan tersebut, diamankan bersama 316 orang lainnya, yang berupaya merintangi penangkapan Gus MSAT alia Mas Bechi.

Dari total 321 santri dan simpatisan yang diamankan polisi, 5 jadi tersangka sedangkan 316 lainnya diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya dibebaskan.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Kini Menghuni Rutan Medaeng Surabaya, Begini Kondisinya

Baca juga: Halangi Penangkapan Gus MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Pancabulan, Puluhan Orang Diamankan Polisi

Baca juga: PBNU Minta Gus MSAT Taati Proses Hukum: Buktikan di Pengadilan, Daripada Terus Diburu Aparat

Baca juga: Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai Ponpes di Jatim, Kemenag Turun Tangan, Izin Ponpes Kini Dibekukan

Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, satu orang ditangkap saat upaya penangkapan MSA pekan lalu.

Sementara empat lainnya ditangkap pada Kamis (7/7/2022) di kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang.

"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).

Kata Kombes Totok, kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.

Gus MSAT ditahan di Rutan Madaeng

Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan ditahan di Rutan kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Serentetan upaya Polisi menciduk MSAT yang bersembunyi di lingkungan ponpes menyita perhatian publik.

Ini karena tak cukup mudah Polisi untuk bisa menahan pria berusia 42 tahun itu.

Ratusan polisi tampak mengelilingi kawasan Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Losari, jombang, Jawa Timur, untuk upaya penjemputan paksa.

Bahkan beberapa kali dihalang-halangi, termasuk dihalangi para santri.

Kamis (7/7/2022) malam, MSAT menyerahkan diri, seusai drama penjemputan paksa pihak kepolisian di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved