Kamis, 11 Juni 2026

Penangkapan MSAT

PBNU Minta Gus MSAT Taati Proses Hukum: Buktikan di Pengadilan, Daripada Terus Diburu Aparat

PBNU Minta Gus MSAT Taati Proses Hukum: Buktikan di Pengadilan, Daripada Terus Diburu Aparat penegak hukum msat tersangka pencabulan gus msat cabul

Tayang:
Kolase Tribun Manado
Gus MSAT (Muhammad Subchi Azal Tsani, red), anak kiai sepuh di Jombang, yang jadi tersangka kasus pencabulan. PBNU meminta MSAT menyerahkan diri dan mentaati proses hukum, daripada terus diburu aparat. Bila memang merasa kasusnya adalah fitnah, itu bisa dibuktikan di pengadilan. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Semua orang, termasuk gus atau anak kiai sekalipun, punya kedudukan setara di depan hukum.

Karena itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Gus MSAT (Muhammad Subchi Azal Tsani,  red) tersangka kasus pencabulan yang jadi buronan polisi segera menyerahkan diri.

Demikian disampaikan Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi.

Baca juga: Halangi Penangkapan Gus MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Pancabulan, Puluhan Orang Diamankan Polisi

Baca juga: Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai Ponpes di Jatim, Kemenag Turun Tangan, Izin Ponpes Kini Dibekukan

Secara tegas, Fahrur Rozi meminta Gus MSA, --putra ulama sepuh di Jombang, KH Muchammad Muchtar Mu'thi (Kiai Tar), mursyid Thariqat Shiddiqiyah sekaligus penggasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang-- untuk mentaati proses hukum.

"Kita mengimbau agar semuanya taat hukum dan mengikuti proses peradilan dengan baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi kepada Tribunnews.com, Kamis (7/7/2022).

Menurut Ahmad Fahrur Rozi, jika MSA merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan, sebaiknya membuktikannya di pengadilan.

Pun demikian, bila terbukti melakukan pelanggaran hukum, harus legawa menerima konsekwensi hukumnya.

Langkah ini, kata Ahmad Fahrur Rozi, lebih baik dilakukan oleh MSA dibanding dirinya terus menjadi buruan polisi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jika memang merasa tidak bersalah ya sebaiknya datang dengan baik dan membuktikan, agar urusan segera selesai. Daripada terus diburu oleh penegak hukum," kata Ahmad Fahrur Rozi.

Dirinya mengatakan MSA bisa meminta pendampingan hukum dari pengacara dalam proses peradilan.

"Dia kan bisa meminta bantuan pengacara yang baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi.

"Dia harus datang di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, agar benar-benar bebas jika memang tidak bersalah. Semua wajib taat hukum," tambah Ahmad Fahrur Rozi.

Polisi kepung ponpes tempat persembunyian MSAT

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang, diduga sebagian di antaranya adalah santri, diamankan polisi saat coba menghalangi penangkapan Gus MSAT (Muhammad Subchi Azal Tsani, red), anak kiai sepuh di Jombang, yang jadi tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022).

Gus MSAT adalah putra ulama sepuh di Jombang, KH Muchammad Muchtar Mu'thi (Kiai Tar), mursyid Thariqat Shiddiqiyah sekaligus penggasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved