Berita Blora

Begini Mekanisme Pencairan Dana & Besaran Bunga Pinjaman Pemkab Blora Rp150 Miliar ke Bank Jateng

Begini Mekanisme Pencairan Dana & Besarn Bunga Pinjaman Pemkab Blora Rp150 Miliar ke Bank Jateng

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji saat ditemui tribunmuria.com di kantornya, Selasa (28/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar disarankan dilakukan satu kali termin.

Hal ini untuk bisa meminimalisir bunga dari pinjaman tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Blora dan Bank Jateng telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar di Kantor Cabang Bank Jateng Surakarta pada Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Pemkab Blora Utang Bank Jateng Rp150 M untuk Bangunan Infrastuktur Jalan, Bupati: Fokus Ruas Utama

Baca juga: Pinjaman Rp150 Miliar dari Bank Jateng Cair, Bupati: Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Blora

Baca juga: Bus Persiku Kudus Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemkab Minta Manajemen Tanggung Jawab: Itu Pinjaman

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji pun menjelaskan terkait pinjaman daerah ini kepada tribunmuria.com, di kantornya.

Dijelaskannya, ketika akad kredit sudah ditandatangani bersama Bupati Blora dan Pimpinan Bank Jateng dan Direksi, bukan berarti dana ini langsung cair begitu saja.

"Dana ini akan cair, itu ketika kita butuh dana untuk membiayai proyek-proyek yang sudah kita siapkan yang didanai dari pinjaman tersebut," ucapnya, Selasa (28/6/2022).

Slamet Pamuji mengungkapkan nilai pagu pinjaman tersebut Rp150 miliar.

"Kalau lelang pasti nilainya jatuhnya kontrak dibawah Rp150 M. Itu yang akan kita ambil. Nilai kontrak bukan nilai pagu," jelasnya.

"Dan kita akan bayar bunga juga ketika dana itu kita ambil. Selama dana itu belum kita ambil, berarti kita itu belum kena bunga," tandasnya.

Selanjutnya, kata Slamet, hutang ini akan dibayar, terhitung 24 bulan sejak tanggal penandatanganan kemarin.

"Bukan berarti seperti cicilan bulanan, enggak. Akan kita bayar nanti di APBD 2023. Kita siapkan mungkin separuh nanti 2024 sekitar bulan Mei kita harus sudah lunas," paparnya.

"Itupun bukan berarti harus di bulan Mei, itu maksimal. Bisa jadi Pemkab punya uang yang lebih bisa kita bayarkan lebih awal lagi," imbuhnya.

Mumuk sapaan akrab Slamet Pamuji menyampaikan untuk target pembayaran separuh dalam tahun pertama.

"Sekitar separuh, tapi kita coba bayar dua atau tiga kali lah," ujarnya.

Terkait hitungan bunga, Mumuk menerangkan bunga itu dihitung berdasarkan dana yang diambil. Bukan pada pagu Rp150 miliar.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved