Kriminal dan Hukum

Tok! Reaksi Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono setelah Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara

Tok! Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Sidang putusan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022). 

Saat jaksa menayakan siapa yang mengelola PT Bumi Rejo Grub dan mekanisme pelaporan perusahaan, Susi mengaku seluruh rekening perusahaan dikelola oleh Susi atas arahan Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono.

"Benar seperti yang ada di BAP, baik mekanisme pelaporan perusahaan, rekening perusahaan PT Bumi Rejo Grub, hingga proyek, langsung diarahkan oleh Budhi Sarwono," katanya saat menjadi saksi.

Susi juga mengatakan, komunikasi Budhi Sarwono dengannya acap kali melalui pesan singkat.

"Biasanya saya komunikasi dengan Pak Budhi Sarwono melalui sms," jelasnya.

Dalam persidangan juga terungkap, walaupun Budhi Sarwono sudah menjabat Bupati Banjarnegara, namun ia masih aktif dalam pengurusan PT Bumi Rejo Grub.

Dinilai janggal

Hal tersebut dirasa oleh majelis hakim sedikit janggal, lantaran nama Budhi Sarwono tidak tercantum dalam struktural PT Bumi Rejo Grub.

Menurut Susi, sejak Budhi Sarwono menjadi Bupati, pengendali perusahaan diserahkan kembali kepada ayahnya yaitu Soegeng Budhiarto.

"Karena Soegeng Budhiarto sudah lanjut usia, akhirnya Budhi Sarwono membantu mengurus perusahaan."

"Jadi saya anggap Budhi Sarwono sebagai atasan di perusahaan," jelasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved