Kriminal dan Hukum

Tok! Reaksi Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono setelah Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara

Tok! Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Sidang putusan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022). 

Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono, divonis 8 tahun penjara serta denda Rp700 juta. Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang penuh.

Tempat duduk yang disediakan diisi oleh peluhan orang.

Di tengah ruang sidang, Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi dihadirkan secara virtual.

Baca juga: Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman akan Diperiksa KPK, Terkait Perkara TPPU Bupati Banjarnegara

Baca juga: Terkuak! Ini Sosok Pengendali Proyek Pemerintah di Banjarnegara, Hakim Ungkap Ada Kejanggalan

Baca juga: Warga Banjarnegara Ubah Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Premium, Segini Keuntungan yang Didapat

Kedua terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara itu nampak pada layar berukuran besar.

Budhi Sarwono mengenakan baju batik, sedangkan Kedy Afandi memakai baju putih.

Budhi Sarwono nampak pasrah dan bersandar di kursi, sementara Kedy Afandi terlihat sedikit tegang.

Mereka dihadirkan dalam persidangan lanjut, dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Rochmat, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang lanjutan tersebut, juga membacakan tuntutan hingga pembelaan.

Selain itu, Ia juga membacakan sejumlah alat bukti, baik pesan singkat hingga rekaman telpon.

"Sejumlah saksi sudah dihadirkan, dan membuktikan kedua terdakwa bertanggung jawab dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018," jelasnya dalam sidang, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan, kedua terdakwa juga terbukti menaikkan harga satuan barang dalam proyek pengerjaan Dinas PUPR.

"Kenaikan harga proyek berkisar 20 persen, dan 10 persenya sebagai fee," paparnya.

Meski demikian, dalam putusan, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbebas dari tuntutan mengenai gratifikas.

"Mereka dibebaskan dari tuntutan tersebut, namun tetap dinyatakan bersalah dan diadili," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved