Kriminal dan Hukum

Tok! Reaksi Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono setelah Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara

Tok! Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Sidang putusan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022). 

Diakhir persidangan, Rochmat menyatakan, majelis hakim telah memutuskan, bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis pidana 8 tahun penjara.

"Mereka juga wajib membayar denda Rp700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Budhi Sarwono dipidana 12 tahun penjara, serta denda Rp700 juta.

Rochmat juga memberikan kesempatan untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia, dan akan menyerahkan keputusannya ke penasihat hukum saya," respon Budhi Sarwono.

Sementara, JPU KPK juga menyatakan hal serupa, untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Sosok pengendali proyek

Sebelumnya diberitakan, sosok pengendali proyek dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarnegara terkuak.

Siapa sosok pengendali proyek tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (9/3/2022).

Kesaksian tersebut dipaparkan oleh bendahara PT Bumi Rejo Grub, Susi Widiyanti.

PT Bumi Rejo Grub merupakan perusahaan yang memiliki empat anak cabang, yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda.

Keempat anak cabang itu ikut andil dalam pengerjaan sejumlah proyek yang masuk dalam daftar tindak korupsi oleh KPK tahun 2017-2018.

Keuangan empat anak cabang PT Bumi Rejo Grub, juga menjadi satu bagian dari sistem keuangan PT Bumi Rejo Grub.

Meski di awal persidangan Susi tak mau mengakui siapa pengendali proyek, namun ia tak bisa mengelak kala jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah bukti.

Bukti yang dipaparkan berupa rekaman telpon serta komunikasi melalui SMS, terkait pengelolaan perusahaan dan proyek yang masuk daftar kasus korupsi KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved