Kriminal dan Hukum

Tok! Reaksi Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono setelah Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara

Tok! Bupati Banjarnegara Non-aktif Budhi Sarwono Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Budi Susanto
Sidang putusan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022). 

Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono, divonis 8 tahun penjara serta denda Rp700 juta. Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang penuh.

Tempat duduk yang disediakan diisi oleh peluhan orang.

Di tengah ruang sidang, Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara, dan Kedy Afandi dihadirkan secara virtual.

Baca juga: Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman akan Diperiksa KPK, Terkait Perkara TPPU Bupati Banjarnegara

Baca juga: Terkuak! Ini Sosok Pengendali Proyek Pemerintah di Banjarnegara, Hakim Ungkap Ada Kejanggalan

Baca juga: Warga Banjarnegara Ubah Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan Premium, Segini Keuntungan yang Didapat

Kedua terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara itu nampak pada layar berukuran besar.

Budhi Sarwono mengenakan baju batik, sedangkan Kedy Afandi memakai baju putih.

Budhi Sarwono nampak pasrah dan bersandar di kursi, sementara Kedy Afandi terlihat sedikit tegang.

Mereka dihadirkan dalam persidangan lanjut, dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Rochmat, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang lanjutan tersebut, juga membacakan tuntutan hingga pembelaan.

Selain itu, Ia juga membacakan sejumlah alat bukti, baik pesan singkat hingga rekaman telpon.

"Sejumlah saksi sudah dihadirkan, dan membuktikan kedua terdakwa bertanggung jawab dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018," jelasnya dalam sidang, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan, kedua terdakwa juga terbukti menaikkan harga satuan barang dalam proyek pengerjaan Dinas PUPR.

"Kenaikan harga proyek berkisar 20 persen, dan 10 persenya sebagai fee," paparnya.

Meski demikian, dalam putusan, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbebas dari tuntutan mengenai gratifikas.

"Mereka dibebaskan dari tuntutan tersebut, namun tetap dinyatakan bersalah dan diadili," tegasnya.

Diakhir persidangan, Rochmat menyatakan, majelis hakim telah memutuskan, bahwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis pidana 8 tahun penjara.

"Mereka juga wajib membayar denda Rp700 juta, jika tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Budhi Sarwono dipidana 12 tahun penjara, serta denda Rp700 juta.

Rochmat juga memberikan kesempatan untuk Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, hingga JPU KPK, jika ingin memberikan banding.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia, dan akan menyerahkan keputusannya ke penasihat hukum saya," respon Budhi Sarwono.

Sementara, JPU KPK juga menyatakan hal serupa, untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Sosok pengendali proyek

Sebelumnya diberitakan, sosok pengendali proyek dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarnegara terkuak.

Siapa sosok pengendali proyek tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (9/3/2022).

Kesaksian tersebut dipaparkan oleh bendahara PT Bumi Rejo Grub, Susi Widiyanti.

PT Bumi Rejo Grub merupakan perusahaan yang memiliki empat anak cabang, yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda.

Keempat anak cabang itu ikut andil dalam pengerjaan sejumlah proyek yang masuk dalam daftar tindak korupsi oleh KPK tahun 2017-2018.

Keuangan empat anak cabang PT Bumi Rejo Grub, juga menjadi satu bagian dari sistem keuangan PT Bumi Rejo Grub.

Meski di awal persidangan Susi tak mau mengakui siapa pengendali proyek, namun ia tak bisa mengelak kala jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah bukti.

Bukti yang dipaparkan berupa rekaman telpon serta komunikasi melalui SMS, terkait pengelolaan perusahaan dan proyek yang masuk daftar kasus korupsi KPK.

Saat jaksa menayakan siapa yang mengelola PT Bumi Rejo Grub dan mekanisme pelaporan perusahaan, Susi mengaku seluruh rekening perusahaan dikelola oleh Susi atas arahan Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono.

"Benar seperti yang ada di BAP, baik mekanisme pelaporan perusahaan, rekening perusahaan PT Bumi Rejo Grub, hingga proyek, langsung diarahkan oleh Budhi Sarwono," katanya saat menjadi saksi.

Susi juga mengatakan, komunikasi Budhi Sarwono dengannya acap kali melalui pesan singkat.

"Biasanya saya komunikasi dengan Pak Budhi Sarwono melalui sms," jelasnya.

Dalam persidangan juga terungkap, walaupun Budhi Sarwono sudah menjabat Bupati Banjarnegara, namun ia masih aktif dalam pengurusan PT Bumi Rejo Grub.

Dinilai janggal

Hal tersebut dirasa oleh majelis hakim sedikit janggal, lantaran nama Budhi Sarwono tidak tercantum dalam struktural PT Bumi Rejo Grub.

Menurut Susi, sejak Budhi Sarwono menjadi Bupati, pengendali perusahaan diserahkan kembali kepada ayahnya yaitu Soegeng Budhiarto.

"Karena Soegeng Budhiarto sudah lanjut usia, akhirnya Budhi Sarwono membantu mengurus perusahaan."

"Jadi saya anggap Budhi Sarwono sebagai atasan di perusahaan," jelasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved