Kriminal dan Hukum

Sadis! Pria di Demak Ini Bunuh Adik Ipar, lalu Berbuat Asusila terhadap Mayat Korban

Sadis! Pria di Demak Ini Bunuh Adik Ipar, lalu Berbuat Tak Senonoh terhadap Mayat Korban

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Polres Demak
Satreskrim Polres Demak menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, Kamis (26/5/2022). Setelah membunuh, tersangka berbuat asusila terhadap mayat korban. Mirisnya, korban merupakan adik ipar ipar tersangka. Perbuatan sadis ini dilakukan tersangka saat istrinya atau kakak korban sedang hamil 

Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya didasari rasa cemburu saat melihat korban yang merupakan adik iparnya tersebut, membawa seorang lelaki (pacar korban) ke rumahnya. 

"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar tersangka SH.

Tersangka mengak, menikah dengan kakak korban pada bulan April 2022 lalu, dan tinggal serumah dengan korban. 

"Baru nikah kemarin bulan April. Ini istri masih hamil," kata pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, Hp, dan sisa kayu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Kayu tersebut sebelumnya sudah dibakar pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup. (rad)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved