Kriminal dan Hukum
Sadis! Pria di Demak Ini Bunuh Adik Ipar, lalu Berbuat Asusila terhadap Mayat Korban
Sadis! Pria di Demak Ini Bunuh Adik Ipar, lalu Berbuat Tak Senonoh terhadap Mayat Korban
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya didasari rasa cemburu saat melihat korban yang merupakan adik iparnya tersebut, membawa seorang lelaki (pacar korban) ke rumahnya.
"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar tersangka SH.
Tersangka mengak, menikah dengan kakak korban pada bulan April 2022 lalu, dan tinggal serumah dengan korban.
"Baru nikah kemarin bulan April. Ini istri masih hamil," kata pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, Hp, dan sisa kayu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Kayu tersebut sebelumnya sudah dibakar pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup. (rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tersangka-pembunuhan-mranggen-demak.jpg)