Kriminal dan Hukum

Sadis! Pria di Demak Ini Bunuh Adik Ipar, lalu Berbuat Asusila terhadap Mayat Korban

Sadis! Pria di Demak Ini Bunuh Adik Ipar, lalu Berbuat Tak Senonoh terhadap Mayat Korban

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Polres Demak
Satreskrim Polres Demak menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, Kamis (26/5/2022). Setelah membunuh, tersangka berbuat asusila terhadap mayat korban. Mirisnya, korban merupakan adik ipar ipar tersangka. Perbuatan sadis ini dilakukan tersangka saat istrinya atau kakak korban sedang hamil 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Sadi betul kelauan seorang pria di Demak berinisial SH (21) ini. Betapa tidak. Ia secara brutal membunuh adik iparnya yang perempuan, lalu berbuat asusila dan tak senonoh terhadap mayat korban yang berinisial FN (18).

Setelah melampiaskan nafsu binatangnya, ia membuang mayat korban ke kebun yang ada di samping rumahnya, di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Penemuan mayat korban menggegerkan masyarakat setempat, Rabu (25/5/2022). Polisi yang menerima laporan penemuan mayat segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak sampai 24 jam kemudian, polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka pembunuh sadis tersebut.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan petugas hanya memerlukan waktu sektiar 8 jam untuk mengungkap kasus ini, sekaligus menangkap tersangkanya.

AKBP Budi Adhy Buono sangat mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan, sehingga kasus ini begitu cepat terungkap.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelaku," terang Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022) siang.

Sementara itu, Kapolres menerangkan, motif pembunuhan dilatar belakangi rasa cemburu pelaku saat korban membawa seoarang lelaki ke rumahnya.

 "Sebelum menikah dengan kakaknya, pelaku ini ternyata suka sama korban," tambah AKBP Budi.

Diterangkan, aksi bejat yang dilakukan pelaku, dimulai pada Selasa malam sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, katanya, korban menegur pelaku yang memutar musik dengan suara keras, sehingga menganggu korban.

"Saat itu, pelaku ini memutar musik keras, diingatkan korban. Kemudian pelaku marah, masuk ke kamar korban dan menganiaya korban," ucapnya.

Setelah melihat korban pingsan, pelaku menyetubuhi adik iparnya tersebut.. 

"Tak sampai di situ, sekitar pukul 01.00 Rabu dini hari, pelaku kembali ke kamar korban dan melihat korban sudah sadar, kemudian pelaku menganiaya korban hingga tewas."

"Setelah melihat korban tak bernyawa, pelaku kembali berbuat asusila terhadap mayat korban," kata Kapolres.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved