Berita Pati
Hasil Rapat Lintas Sektoral, Tak Boleh Ada Takbir Keliling di Pati, Bupati: Cukup di Masjid
Hasil Rapat Lintas Sektoral, Tak Boleh Ada Takbir Keliling di Pati, Bupati: Cukup di Masjid
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Bupati Pati Haryanto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani menggelar rapat lintas sektoral guna membahas sejumlah kebijakan terkait kegiatan masyarakat jelang Idulfitri 2022.
Rapat ini berlangsung di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (14/4/2022).
Bupati menyebut, sejumlah kegiatan seni budaya dan tradisi bisa dipertimbangkan. Namun kegiatan takbir keliling belum bisa dilaksanakan pada tahun ini.
Menurut Haryanto, belum diperbolehkanya kegiatan takbir keliling ini mengacu kepada surat edaran Menteri Agama.
Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan rapat dan melalui saran-masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran di masjid dan musala.
“Jadi saya membahas beberapa persoalan. Yang pertama vaksin. Yang kedua permohonan pelaku seni."
"Kemudian terkait acara sedekah bumi, tradisi, kemudian juga ada halal bihalal, dan lain-lain."
"Terkait takbir keliling, kita mengacu kepada surat edaran kementerian agama yang terakhir, maka untuk takbir keliling kali ini masih belum bisa," ujar dia.
Haryanto mengatakan, terkait kegiatan tradisi masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan seperti sedekah bumi, ataupun kegiatan seperti hajatan, pemberian izin akan dipertimbangkan dengan batasan-batasan tertentu.
“Jadi ada syarat yang harus dipenuhi, d di antaranya adalah di desa tersebut vaksinnya sudah 60 persen."
"Lalu di lingkup kecamatan sudah 60 persen. Kemudian misalnya ada semacam pagelaran wayang, dibatasi dengan durasi," jelas dia.
Setelah mempertimbangkan dampak kerawanan yang akan terjadi, Haryanto menambahkan, pentas hiburan berupa orkes dangdut belum bisa digelar.
Namun Haryanto menyebut bahwa untuk hajatan warga, misalnya resepsi pernikahan, pentas organ tunggal sudah bisa dilaksanakan.
Namun tentunya juga harus memenuhi syarat yang ada.
“Dangdut masih belum boleh. Karena dangdut ini masih rawan."