Jumat, 5 Juni 2026

Berita Blora

Video Kedapatan Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Dua Tempat Karaoke Disegel Petugas

Satpol PP menyegel dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blora lantaran nekat beroperasi di bulan suci ramdhan 2022 ini.

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Hermawan Handaka

"Kita pasang line dari PPNS di tiga ruangan atas nama Sulistyowati," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ada satu room karaoke sah yang tetap beroperasi di bulan ramadan di Kecamatan Ngawen juga.

"Kami lakukan penghentian, menyita barang bukti satu flashdisk, satu alat player, satu mic, dan dilakukan penyegelan. Atas nama Sumarno, Baru bangkit. Kita segel satu room," paparnya.

"Kita akan menyasar pengusaha karaoke yang masih beroperasi di Bulan Suci," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Pekalongan, Ramadhan Hari ke 10, Selasa 12 April 2022

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Blora, Ramadhan Hari ke-10, Selasa 12 April 2022

Baca juga: Oknum Bhayangkari Tipu Janda Polisi Rp847 Juta Dintuntut 3 Tahun Penjara, Puskampol: Hina Akal Sehat

Seperti yang telah diketahui, beberapa tempat kafe dan karaoke tetap nekad beroperasi, meskipun telah dihimbau oleh Bupati Blora untuk tutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

"Tanggal 24/3/2022 kemarin kita sudah sosialisasi mengimbau kepada pengusaha karaoke 2 april sampai 3 mei untuk tidak beroperaei selama bulan ramdahan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved