Berita Blora
Video Kedapatan Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Dua Tempat Karaoke Disegel Petugas
Satpol PP menyegel dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blora lantaran nekat beroperasi di bulan suci ramdhan 2022 ini.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Hermawan Handaka
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut Video Kedapatan Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Dua Tempat Karaoke Disegel Petugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blora lantaran nekat beroperasi di bulan suci ramdhan 2022 ini.
Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Joko Susanto, mengungkapkan dua tempat karaoke tersebut terpantau masih beroperasi selama ramadhan.
"Kita menegakkan perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor : 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke," ucapnya kepada tribunmuria.com di kantornya, Senin (11/4/2022).
"Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nomor : 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.
Baca juga: Kodim 0722/Kudus Gelar Pasar Murah, Yanti Rela Antre Dua Jam Demi Paket Sembako Terjangkau
Baca juga: Tim Patmor Bersenjata Api Polres Blora Sasar Daerah Rawan Kejahatan saat Ramadan
Baca juga: LAZ Sefa Pati Berikan Bingkisan Sembako dan Ajak Ratusan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Hotel
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP ini mengatakan masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadhan.
"Kami selaku penegak peraturan daerah yakni PPNS melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi," ungkapnya.
Dikatakannya, operasi diawali pertama di wilayah Kecamatan Tunjungan. Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 22.00 s/d 01.00 WIB.
"Ada beberapa tempat yang kita operasi, tapi mereka taat tidak beroperasi," ujarnya.
Kemudian bergeser ke Kecamatan Ngawen. Tepatnya di Desa Sambongngrejo.
"Kita lakukan tangkap tangan, karena terbukti melakukan operasional. Kita lakukan penyitaan barang bukti mulai dari tiga alat DVD, 6 mix, dan 2 flashdisk," terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya mendata pemilik karaoke kemudian diakukan penyegelan.