Berita Blora
Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu
Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman, dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendari), atas kasus wanprestasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) yang terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
Pelapornya adalah Kristo Putra Palimbong, kuasa hukum PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BPM), pemenang tender pengadaan laboratorium bahasa SMP tahun 2012 silam.
Dengan itu, Bupati Blora cq Dinas Pendidikan diwajibkan membayar kewajiban Rp3,2 miliar.
Hal ini berdasar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor: 1794 K/Pdt/2013, tanggal 20 Agustus 2014.
Bila tak segera dibayarkan, Pemkab dibebani bunga 6 persen tiap tahunnya atau setara Rp192 juta per tahun.
Namun, hingga saat ini Pemkab Blora belum melaksanakan putusan MA tersebut.
Kuasa Hukum PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BMP) Kristo Putra Palimbong meminta Dinas Pendidikan bisa menjalankan putusan MA.
"Bahkan, Dinas Pendidikan sendiri sudah diberikan 3 kali teguran dari pengadilan."
"Namun hingga kemarin tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ucapnya, Senin (11/4/2022).
Diceritakannya, pada Rabu (2/12/2015) silam, Dinas Pendidikan menerangkan, belum bisa memberikan kebijakan karena harus berkonsultasi dahulu dengan pejabat atasan yang berwenang.
Pada Kamis, 4 Pebruari 2016, termohon kasasi menerangkan akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 9 Agustus 2012 sambil menunggu Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.
"Tapi sampai sekarang tidak ada ujungnya,” tegasnya.
Kristo mengaku kecewa lantaran, tahapannya cukup lama. Tapi pihak dinas terkait tidak melaksanakan putusan dengan sukarela.
Padahal, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap atau inkracht van gewijsde.
Sehingga demi hukum ipso jure putusan tersebut harus dilaksanakan.