Berita Blora

Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu

Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pribadi
Kuasa hukum PT Berdikari Mandala Pratama (BMP), Kristo Putra Palimbong saat menunjukkan surat aduannya. 

“Karena surat yang kami sampikan tidak ditanggapi, sehingga kami mengadukan ke Itjen Kemendagri,” tegasnya.

Sementara itu, Inpektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah, Tumei Suharno, mengaku sudah mendapatkan surat dari Itjen Kemendagri soal aduan tersebut.

Hingga saat ini pihaknya menunggu perintah dari atasan.

“Belum ada perintah dari atasan,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, Bayu Alamanda mengaku, hingga kemarin belum menerima surat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri Dalam Negeri.

Dia juga belum koordinasi degan Inpektur Pembantu V Inspektorat Daerah.

“Saya belum sempat koordinasi dengan Irban yang menangani. Karena seharian rapat di Setda,” terangnya.

Kejadian ini bermula saat tahun 2010/2011 silam. Kala itu, PT. Berdikari Mandala Pratama menjadi pemenang lelang dan ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan laboratorium bahasa SMP di Kabupaten Blora dengan nilai kontrak sebesar Rp3,8 miliar.

Hal ini sesuai surat penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 01/22.03/SPPBJ/BHS/2011 sebagaimana ditetapkan di Blora tanggal 28 Nopember 2011.

Permasalahan bermula ketika Dinas Pendidikan Blora c.q PPK tidak melakukan pembayaran kepada PT. BMP.

Padahal kewajiban PT. BMP sesuai dalam perjanjian telah dipenuhi.

Karena hak tidak diterima oleh BMP, kemudian BMP melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab adalah PPK Dinas Pendidikan Blora.

Dalam proses persidangan, Tingkat Pengadilan Negeri Blora, PT.BMP nyatakan menang.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Blora 04/Pdt/G/2012/PN.Bla tertanggal 02 Agustus 2012. Yang pada intinya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian.

Kemudian, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melakukan Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang. Akhirnya Dinas memang.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved