Berita Blora
Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu
Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gara-gara Kasus Wanprestasi Masa Lalu
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Pengadilan memutuskan, menolak gugatan PT.BMP untuk seluruhnya. Sebagaimana putusan No. 405/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 8 Januari 2013.
Tidak terima putusan tersebut, PT. BMP kemudian melakukan Kasasi dan menang.
Sesuai dengan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 20 Agustus 2014 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/PDT/2013 Perkara Kasasi Perdata yang pada intinya, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 405/PDT/2012/PT SMG, tanggal 29 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN Bla., tanggal 9 Agustus 2012.
Di mana, pengadilan menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, C.Q PPK Dinas Kabupaten Blora melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran kepada PT.BMP sebesar 84,24 persen dari nilai kontrak sebesar Rp3,8 Miliar sama dengan Rp3,2 miliar. (kim)