Kriminal dan Hukum
Berbekal Dokumen Palsu Wanita Paruh Baya di Purwokerto Bobol Bank Jateng Rp1,9 M, Begini Nasibnya
Bobol Bank Jateng Purwokerto Rp1,9 Miliar, Ibu Rumah Tangga IRT Paruh Baya asal Baturraden Ditahan Kejari Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan tersangka pembobolan Bank Jateng Cabang Purwokerto, pada Senin (28/3/2022) kemarin.
Dalam perkara ini tersangka adalah seorang perempuan paruh baya, berinisial Olv (51), warga perumahan Bukit Vila Panoroma Purwosari, Baturraden, Banyumas, yang saat ini sebagai ibu ramah tangga (IRT).
Sebelumnya, Olv pernah menjabat sebagai Komisaris Ttama (Komut) PT PJM Cilacap.
Diketahui Olv adalah tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,952,014.335 (Rp1,9 miliar).
Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Kacab Bank Jateng Blora Disidangkan, Jaksa: Bersama 2 Terdakwa Lain
Baca juga: Pemkab Blora Utang Bank Jateng Rp150 M untuk Bangunan Infrastuktur Jalan, Bupati: Fokus Ruas Utama
Baca juga: Resmikan Co-Working Space di Kantor Bank Jateng Wonogiri, Ganjar: Tempat Konsultasi Pelaku UMKM
"Tersangka Olv kami tahan di Rumah Tanahan Banyumas."
"Yang bersangkutan datang koperatif, diantar oleh keluarganya," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilisnya.
Tersangka Olv ditahan setelah pemberkasan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.
Bobol Bank Jateng dengan dokumen palsu
Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto dilakukan tersangka Olv dengan modus menggunakan Cessie atau dokumen palsu.
Hal itu dilakukan saat yang bersangkutan menjadi Komisaris utama kontraktor PT PJM Cilacap.
Tersangka melakukan korupsi bersama tersangka karyawannya PDP (31) sudah dilakukan penahanan lebih dulu di Rutan Banyumas.
Penetapan kedua tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, setelah penyidik Tipikor melakukan penyidikan.
Kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, dan menetapkan dua tersangka.
Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,952, 014.335, berawal pada tahun 2020.
PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp6,5 miliar.
Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina dibayarkan tiga termin.
Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,9 miliar, diambil oleh pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah-olah bukan pekerjaan Pertamina tapi dari pembayaran proyek lain.
Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020.
Namun dari pihak Pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.
Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp1,9 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.
"Pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif.
Akibatnya Bank Jateng Cabang Purwokerto dirugikan Rp1,952, 014.335," jelas Sunarwan.
Kasus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto.
Dengan melakukan pengusutan dan menetapkan dua tersangka yang terdiri pegawai dan komisaris utama PT PJM. (jti)