Kriminal dan Hukum
Berbekal Dokumen Palsu Wanita Paruh Baya di Purwokerto Bobol Bank Jateng Rp1,9 M, Begini Nasibnya
Bobol Bank Jateng Purwokerto Rp1,9 Miliar, Ibu Rumah Tangga IRT Paruh Baya asal Baturraden Ditahan Kejari Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp6,5 miliar.
Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina dibayarkan tiga termin.
Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,9 miliar, diambil oleh pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah-olah bukan pekerjaan Pertamina tapi dari pembayaran proyek lain.
Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020.
Namun dari pihak Pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.
Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp1,9 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.
"Pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif.
Akibatnya Bank Jateng Cabang Purwokerto dirugikan Rp1,952, 014.335," jelas Sunarwan.
Kasus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto.
Dengan melakukan pengusutan dan menetapkan dua tersangka yang terdiri pegawai dan komisaris utama PT PJM. (jti)