Berita Jateng
Divpas Kemenkumham Jateng Gandeng BNNP Tanggulangi Peredaran Narkoba di Lapas
Divpas Kemenkumham Jateng Gandeng BNNP Tanggulangi Peredaran Narkoba di Lapas narkoba
Supriyanto menambahkan bahwa pemindahan juga dilakukan dalam rangka untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan over-kapasitas.
Selain itu juga untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas .
"Saat ini penghuni Lapas Semarang mencapai 1.698 warga binaan yang terdiri dari napi dan tahanan."
"Sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang," jelas Supriyanto.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Highrisk Nusakambangan jika napi masih bermain narkoba,” lanjutnya.
Lapas Karanganyar ini menggunakan sistem one man one cell (satu sel dihuni satu orang), bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini, lanjutnya, juga sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan maju.
"Yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," pungkas Supriyanto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/pemindahan-napi-bandar-narkoba-napi-narkoba-dari-lapas-semarang-ke-lapas-karanganyar-nusakambangan.jpg)