Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Divpas Kemenkumham Jateng Gandeng BNNP Tanggulangi Peredaran Narkoba di Lapas

Divpas Kemenkumham Jateng Gandeng BNNP Tanggulangi Peredaran Narkoba di Lapas narkoba

Dok Ditjen Pas Kemenkumham
11 napi bandar narkoba yang sebelumnya menghuni Lapas Kelas IA Semarang memasuki bus yang akan mengangkut mereka menujuLapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan, Jumat (11/3/2022) tengah malam. Mereka dipindahkan dari Lapas Semarang ke Nusakambangan untuk mengurangi potensi peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam Lapas. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan), Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng), gandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto, berkoordinasi dengan BNNP Jateng untuk menggelar penyidikan dan pemeriksaan narapidana apabila ada indikasi keterkaitan tentang narkoba.

Menurut Supriyanto, ini adalah wujud komitmen Divisi Pemasyarakatan untuk menanggulangi dan menggagalkan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di luar Lapas dengan berkoordinasi secara berkelanjutan.

Supriyanto menegaskan, upaya ini dilakukan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas dan Rutan.

“Tujuannya untuk meminimalisir dan mendeteksi dini adanya gangguan kamtib dalam Lapas,” jelas Supriyanto, dalam keterangannya Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan sejumlah petugas Lapas di UPT pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya memerangi peredaran narkoba di Lapas.

Bahkan, petugas tak jarang menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.

Ini merupakan sinergitas antara pihak Lapas dengan aparat penegak hukum dalam rangka untuk berperang melawan narkoba.

11 napi narkoba Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan

Terpisah, sebelumnya 11 narapidana kasus narkoba yang sebelumnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan, Cilacap.

Pemindahan ke-11 napi yang masuk kategori bandar narkoba dari Lapas Kedungpane Semarang ke lapas highrisk Nusakambangan dilakukan pada Jumat (11/03/2022) tengah malam.

Pemindahan ini dilaksanakan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang sudah over-kapasitas.

Selain itu, Lapas Karanganyar ini memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi (highrisk) dan akses yang terbatas.

Kepala Lapas Kelas I A Semarang, Supriyanto, mengatakan pada sektiar pukul 22.00 WIB, para napi dipindahkan secara tiba-tiba dengan menggunakan bus transpas.

"Pemindahan kali ini diklasifikasikan khusus napi kasus narkoba dengan kategori bandar sehingga dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Lapas dan Polda Jateng," kata Supriyanto, dalam keterangannya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved