Berita Pati

Polemik Rencana Pendirian Pabrik HWI di Trangkil Pati, Warga Sebut Mafia Tanah Sudah Bermain

Polemik Rencana Pendirian Pabrik HWI di Trangkil Pati, Warga Sebut Mafia Tanah Sudah Bermain Begini Penjelasan Lengkapnya

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Sekelompok warga dari Kecamatan Trangkil yang mengatasnamakan diri Aliansi Petani dan Pemuda Peduli Lingkungan mendatangi Gedung DPRD Pati untuk beraudiensi terkait wacana pendirian pabrik di wilayah mereka, Selasa (22/3/2022). 

Terkait isu adanya cukong tanah, Sugito menduga ada salah persepsi.

Permainan harga pun tidak mungkin terjadi karena nantinya pemilik lahan akan menerima pembayaran secara langsung ke rekeningnya dari perusahaan.

“Kalau dibilang ada cukong, barangkali ada salah persepsi. Saya sendiri yang mendekati Kades untuk melakukan sosialisasi dan pendataan yang mau dijual."

"Kalau ada isu permainan harga, tidak mungkin terjadi. Tidak ada yang ikut main. Ini pure (murni) antara pemilik lahan dan perusahaan, difasilitasi Pemdes setempat,” jelas dia.

Terkait belum adanya sosialisasi pendirian pabrik, Sugito mengatakan bahwa tahapan itu baru akan dilakukan apabila telah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan.

“Kami tahapannya seperti itu. Negosiasi dengan pemilik lahan, apabila terjadi kesepakatan jual beli, kami baru akan sosialisasi."

"Kami tetap akan kolaborasi dengan semua pihak setelah kami pastikan ada investasi di sini,” ujar dia.

Di akhir penjelasannya, Sugito mempersilakan warga peserta audiensi untuk menyimpan nomor ponsel pribadinya jika ingin berkomunikasi lebih lanjut.

DPRD Pati Pertanyakan Luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Trangkil

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin meminta agar PT HWI untuk sementara tidak meneruskan dulu upaya pendirian pabrik di wilayah Kecamatan Trangkil.

Ia mengatakan akan menyelidiki dulu terkait adanya lahan lebih dari seribu hektare di wilayah Kecamatan Trangkil yang berstatus KPI.

“KPI di Trangkil tiba-tiba ada 1.036 hektare kami juga terkejut. Karena di dalam pembahasan pansus dulu, yang diketuai Pak Teguh Bandang Waluyo, kami tidak dilapori kalau ada perubahan lahan produktif ke lahan peruntukan industri seluas itu," ungkap Ali.

Menurut Ali, saat pembahasan Perda nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati 2010-2030 dahulu, hal ini tidak disampaikan oleh pemerintah eksekutif.

"Kami minta HWI supaya jangan diteruskan dulu (proses pembebasan lahan). Karena kami DPRD juga permasalahkan soal tiba-tiba muncul 1.036 hektare KPI. Atau memang dulu tidak ketahuan teman-teman dalam pembahasan, atau ada kesengajaan memasukkan, akan kami selidiki dulu," ujar Ali.

Ia menyebut, dikhawatirkan lahan produktif pertanian akan berkurang drastis apabila di satu kecamatan terdapat hingga seribu hektare KPI.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved