Kriminal dan Hukum
2 Tersangka Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Cepu Ditangkap Polisi di Jawa Timur
2 Tersangka Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Cepu Ditangkap di Jawa Timur, Polisi: Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Mendapat informasi tersangka lari ke wilayah Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso pun melakukan pengejaran.
Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka berhasil diamankan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, rakitan tahun 2017 berikut STNK dan BPKB-nya.
Diterangkannya, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp150.000.000,-.
"Tersangka AHM dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara."
"Dan tersangka W dijerat Pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada warga untuk tetap waspada terhadap penipuan.
"Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal," pungkasnya. (kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/barang-bukti-mobil-rental-penggelapan-mobil-rental.jpg)