Kriminal dan Hukum

2 Tersangka Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Cepu Ditangkap Polisi di Jawa Timur

2 Tersangka Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Cepu Ditangkap di Jawa Timur, Polisi: Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Polres Blora
Mobil rental milik warga Cepu, yang digelapkan oleh dua tersangka, diamankan personel jajaran Polres Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dua tersangka penggelapan mobil rental milik warga Cepu ditangkap jajaran Polres Blora di dua daerah berbeda di Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan oleh personel unit reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim dari Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.

Kedua tersangka adalah AHM, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dan W, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

AHM diamankan petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Sedangkan W diamankan di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, mengungkapkan kejadian berawal pada hari Selasa (5/10/2021) lalu.

Saat itu, tersangka AHM menyewa mobil rental milik Kusni, warga Kelurahan Karangboyo RT 05/RW 05, Kecamatan Cepu.

Transaksi sewa-menyewa ini dilaksanakan di rumah korban.

"Mobil korban disewa oleh tersangka dengan perjanjian kontrak kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia dengan nomor polisi K-8973-FN."

"Kesepakatannya disewa selama 3 bulan sejak per tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022," ucap Kapolsek Cepu, Sabtu (19/03/2022).

Dikatakannya, harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati, yakni setiap bulannya sebesar Rp7.500.000, dan dibayarkan dua kali.

Pada minggu pertama sebesar Rp3.750.000, selanjutnya minggu ketiga sebesar Rp3.750.000.

Namun sampai waktu kontrak habis uang sewa yang dijanjikan belum dibayarkan.

Bahkan, unit mobil milik korban juga tak kunjung dikembalikan.

"Ternyata mobil tersebut dipindahtangankan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil," terangnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved