Kriminal dan Hukum
Viral Minyak Goreng Palsu di Kudus dari Air Cucian Mobil, Polisi Tangkap 2 Tersangka di Jatim
Viral Minyak Goreng Palsu Edar di Kudus Air Cucian Mobil, Polda Jateng Tangkap Dua Tersangka di Jawa Timur
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus minyak goreng palsu palsu yang beredar di wilayah Kudus.
Produsen minyak palsu tersebut, Abdul Azis dan Muhammad Nur Kholis, kini telah ditangkap polisi.
Namun satu orang diantaranya Muhammad Nur Kholis tidak bisa dihadirkan pada konfrensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Jateng karena dalam keadaan reaktif corona.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti minyak goreng palsu yang diproduksi oleh kedua pelaku dan dikemas di dalam jeriken.
Baca juga: Pengusaha Kerupuk di Kudus Tertipu, Beli Minyak Goreng Dapatnya Air
Baca juga: Polres Pati Sidak Minyak Goreng ke Toko Swalayan di Pati: Stok Cukup tapi Pembelian Dibatasi
Baca juga: Kemendag Siram 47.000 Liter Minyak Goreng di Kudus, Imam: Penugasan, Harga Rp14.000 Per Liter
Sekilas minyak goreng palsu yang ditunjukkan awak media tidak ada bedanya dengan yang asli.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan minyak goreng palsu tersebut sempat beredar di Kudus.
Pengungkapan kasus minyak goreng palsu setelah adanya laporan masyarakat yang viral di media sosial.
"Polda Jateng melalui Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didapati masyarakat dirugikan dengan adanya minyak goreng palsu," jelasnya, saat konfrensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng Selasa (22/2/2022).
Menurut Kapolda, awalnya pelaku menawarkan ke korban minyak goreng asli.
Kemudian setelah dibayar, pelaku memberikan minyak goreng palsu.
"Minyak goreng ini tidak hanya diedarkan di wilayah Kudus, tetapi juga wilayah Pati dan Rembang," ujarnya.
Kapolda menuturkan bahan yang digunakan pelaku berupa air, pewarna makanan, dan sedikit minyak goreng.
Hal ini dilakukan pelaku selama 3 bulan.
"Yang berada di jeriken adalah pesanan. Kebetulan pesanan pertama yang dikemas di 17 jireken ini berhasil kami amankan," jelasnya.
Menurut Kapolda, pelaku menyasar pengusaha eceran. Kebetulan pada kasus tersebut yang melaporkan adalah pengusaha kerupuk di Kudus.