Hukum dan Kriminal

AW Minta Penyidik Polda Jateng Segera Panggil Ulang Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha Semarang, Agus Hartono, pada September 2020 lalu.

Editor: M Zaenal Arifin
Istimewa
Kuasa Hukum Peklapor, Agus Wijayanto (AW). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta autentik dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan pada 21 Januari 2022 lalu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha Semarang, Agus Hartono, pada September 2020 lalu.

Terlapor yaitu dua warga Sleman, Yogyakarta.

Mereka yaitu RR dan EM.

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, penyidik telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan, pada pekan lalu.

Namun keduanya diduga mangkir dari pemeriksaan itu.

"Terlapor EM diduga mangkir karena tidak ada keterangan".

"Sementara terlapor RR tidak hadir dan minta penundaan karena terpapar Covid-19," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, Senin (21/2/2022).

AW meminta agar terlapor RR bisa membuktikan bahwa dirinya terpapar Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau satgas penanganan Covid-19.

Jika tidak dapat menunjukkan, maka terlapor diduga secara sengaja menghindari pemeriksaan penyidik.

"Dengan begitu, sudah sepatutnya penyidik menjalankan prosedur pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap kedua terlapor, tidak menutup kemungkinan dengan pemanggilan paksa jika mangkir lagi," tegasnya.

Ia berharap, penyidik bisa menyelesaikan perkara ini dengan profesional dan secepat mungkin.

Begitu juga kepada kedua terlapor, ia meminta menghormati proses hukum yang berjalan dan bekerja sama karena perkara ini sudah cukup lama penanganannya.

"Penyidik diharap bisa menyelesaikan perkara ini demi kejelasan hukum bagi klien kami selaku pelapor dan bagi kedua terlapor," tegasnya.

Dugaan pemalsuan akta autentik tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan oleh kedua terlapor terhadap termohon yaitu Agus Hartono dan orang tuanya selaku penjamin.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved