Hukum dan Kriminal

AW Minta Penyidik Polda Jateng Segera Panggil Ulang Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

Kasus tersebut dilaporkan oleh pengusaha Semarang, Agus Hartono, pada September 2020 lalu.

Editor: M Zaenal Arifin
Istimewa
Kuasa Hukum Peklapor, Agus Wijayanto (AW). 

"Atas permohonan PKPU yang telah ditolak oleh hakim itu, kami melaporkan kedua terlapor ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan akta autentik," katanya.

Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada September 2020 lalu.

Pelaporan tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP pada April 2021 dan SPDP lanjutan pada 21 Januari 2022 lalu.

"Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian atas penanganan laporan kami di Polda Jateng".

"Kami berharap segera ada peningkatan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," harapnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved