Kriminal dan Hukum

Anggota BIN Gadungan Peras Distibutor Solar di Semarang, Bermodal Surat Tugas Palsu dan Airgun

Anggota BIN Gadungan Peras Distibutor Solar di Semarang, Bermodal Surat Tugas Palsu dan Airgun

TribunMuria.com/Rahdya Trijoko Pamungkas
Anggota BIN gadungan, Ramadhani Fauzi (duduk depan), memeras pengelola distribusi BBM solar di Semarang hingga puluhan juta rupiah, dengan modal surat tugas palsu dan sepucuk airgun. Rama dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022). 

Tersangka meminta uang di dua tempat usaha BBM sebesar Rp20 juta dan Rp2,5 juta.

Kemudian pemilik usaha itu menanyakan ke anggota BIN yang asli.

"Ternyata dari anggota BIN yang asli menyatakan bahwa bersangkutan merupakan anggota BIN palsu," ujar dia.

Ia menuturkan kemudian tersangka diamankan oleh personel BIN wilayah Jateng pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 10.00 di Kos UTC Jalan Kelud Raya, Sampangan, Kota Semarang

Kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang untuk selanjutnya pelaku di proses hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved