Hukum dan Kriminal
Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lokasi Persembunyian
Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: M Zaenal Arifin
Humas Polres Purbalingga
Polres Purbalingga saat mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental dengan mengamankan dua orang tersangka di Mapolres Purbalingga, Kamis (17/2/2022).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP.
Selain itu, diamankan barang bukti BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.
Pujiono menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Penggelapan-mobil-rental.jpg)