Hukum dan Kriminal

Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lokasi Persembunyian

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental.

Humas Polres Purbalingga
Polres Purbalingga saat mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental dengan mengamankan dua orang tersangka di Mapolres Purbalingga, Kamis (17/2/2022). 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP. 

Selain itu, diamankan barang bukti BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.

Pujiono menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

"Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved