Hukum dan Kriminal

Polres Purbalingga Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Lokasi Persembunyian

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental.

Humas Polres Purbalingga
Polres Purbalingga saat mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental dengan mengamankan dua orang tersangka di Mapolres Purbalingga, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental.

Dari pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka diamankan yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. 

Satu tersangka lain yaitu SI (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya. 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, korban penipuan yaitu Widuri Iriastuti (64), warga Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. 

Penipuan atau penggelapan mobil rental milik korban terjadi pada Kamis (30/12/2021) siang. 

Namun peristiwa penipuan tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis (3/2/2022), setelah lebih dari sebulan mobil rental tidak dikembalikan.

Dua hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya.

"Tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian wilayah Kecamatan Kemangkon," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (17/2/2022).

Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. 

Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. 

Ketiganya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dijelaskan, bahwa modus para pelaku yaitu meminjam mobil di tempat rental milik korban. 

Mobil tersebut tidak dikembalikan namun kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 9,5 juta. 

Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved